Sunday 14 April 2013

Makalah Lajnah Bahtsul Masail NU | Istinbath Hukum Islam


A.    Latar Belakang
Di Indonesia, pelaksanaan hukum Islam diwakili oleh beberapa institusi. Majlis Ulama Indonesia (MUI) lebih dikenal oleh masyarakat sebagai lembaga yang berusaha menyelesaikan banyak permasalahan agama dengan mengeluarkan fatwa. Disamping itu, ormas-ormas Islam seperti Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), dan yang lainnya memiliki institusi yang bertugas untuk mendalami dan merekomendasikan pendapat (bahkan sikap) organisasi terhadap persoalan (hukum) yang terjadi di masyarakat.
B.     Rumusan masalah
a.       Bagaimana sejarah dan perkembangan NU?
b.      Apa yang dimaksud Lembaga Bahtsul Masail?
c.       Bagaimana metode Istinbath Hukum Islam di Lajnah Bahtsul Masail NU?

Pembahasan
A.                Sekilas Tentang Nahdhatul Ulama
Nahdlatul Ulama (NU) didirikan pada tanggal 31 Januari 1926 oleh K.H. Hasyim Asy’aridi Surabaya.Latar belakang berdirinya NU berkaitan erat dengan perkembangan pemikiran keagamaan dan politik dunia Islam kala itu. Dalam Anggaran Dasarnya yang pertama (1927), dinyatakan bahwaNU  bertujuanuntuk memperkuat kesetiaan kaum muslimin pada salah satu madzhab empat.
Perkembangan NU
Dengan landasan keagamaan tradisionalis yang dikembangkan, NU mampu bertanah hingga tujuh puluh tahun.Sejak berdiri hingga eksis sekarang ini, NU mengalami dinamika sejarah sesuai dengan situasi dan transformasi masyarakat.Seorang pengamat NU dari Australia, Greg Barton dan Greg Fealy mengklarifikasi sejarah perjalanan NU dalam tiga periode.
Pertama, periode awal sebagai organisasi keagamaan, sebagaimana organisasi keagamaan lainnya seperti Muhammadiyah, Persis dan Perti.NU didirikan sebagai jam’iyyah diniyah (organisasi keagamaan) yang mempunyai misi mengembangkan kegiatan-kegiatan keagamaan, pendidikan, ekonomi dan sosial.
Periode pertengahan, yakni ketika NU sebagai organisasi keagamaan, berubah fungsi menjadi sebuah partai politik atau menjadi unsur formal dalam sebuah partai. Era ini dimulai sejak tahun 1930, yakni ketika NU bersama ormas lain mengadakan demo atas represi yang dilakukan oleh pemerintahan kolonial. Setelah Indonesia merdeka, NU beraliansi dengan Masyumi menjadi partai politik sebagai wahana artikulasi politik umat Islam.Karena itu NU keluar dari Masyumi dan berdiri sendiri sebagai partai politik sampai pada akhirnya tahun 1971 fusi menjadi Partai Persatuan Pembangunan.Di PPP pun, NU tidak dapat berbuat banyak bagi kepentingan bangsa dan negara.Sebagai akumulasi dari kehampaan dalam dunia politik, NU kembali ke khittah 1926.
Periode ketiga, NU kembali pada aktivitas sosial keagamaan.Periode ini sebagai tonggak sejarah baru NU dalam berkhidmat kepada bangsa dan Negara.[1]
B.                 LBM
Bahtsul Masail secara harfiah berarti pembahasan berbagai masalah yang berfungsi sebagai forum resmi untuk membicarakan al-masa’ilud-diniyah (masalah-masalah keagamaan) terutama berkaitan dengan al-masa’ilul-fiqhiyah (masalah-masalah fiqh).Dari perspektif ini al-masa’ilul-fiqhiyah termasuk masalah-masalah yang khilafiah (kontroversial) karena jawabannya bisa berbeda pendapat.
NU dalam stuktur organisasinya memiliki suatu Lembaga Bahtsul Masail (LBM). Sesuai dengan namanya, Bahtsul Masail, yang berarti pengkajian terhadap masalah-masalah agama, LBM berfungsi  sebagai forum pengkajian hukum yang membahas berbagai masalah keagamaan.
Tugas LBM adalah menghimpun, membahas dan memecahkan masalah-masalah yang menuntut kepastian hukum.Oleh karena itu lembaga ini merupakan bagian terpenting dalam organisasi NU, sebagai forum diskusi alim ulama (Syuriah) dalam menetapkan hukum suatu masalah yang keputusannya merupakan fatwa dan berfungsi sebagai bimbingan warga NU dalam mengamalkan agama sesuai dengan paham Ahlussunah Waljamaah.
K.H. Syansuri Badawi, salah seorang kiai NU, mengatakan bahwa ijtihad yang dilakukan para ulama NU dalam Bahtsul Masail adalah bentuk qiyas. Tetapi ijtihad yang seperti itu dilakukan sejauh tidak ada qaul (pendapat) para ulama yang dapat menjelaskan masalah itu.Qiyas dilakukan sejauh tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Al Hadis.Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Syafi’I bahwa ijtihad itu qiyas.
Ketika menghadapi masalah serius kekinian yang dimasa lalu peristiwa itu belum pernah terjadi, LBM selalu meminta penjelasan terlebih dahulu kepada ahlinya. Setelah kasusnya jelas, barulah dikaji  lewat kitab kuning.[2]
Walaupun LBM merupakan sumbangan yang tak ternilai harganya bagi NU, Namun masih ada kelemahan yang perlu diperhatikan :
1.      Kelemahan yang bersifat teknis (kaifiyatul bathsi), yakni belum ada ketegasan yang bersifat jama’I mengenai pola bermahzhab antara manhaj dan qauli.
2.      Kelemahan organisatoris, yakni belum terkondisikanya dan belum bakunya hirarhi (martabat) keputusan bahtsul masa’il yang diselenggarakan diberbagai tingkatan, mulai dari tingkat muktamar sampai tingkat ranting serta dipesantren-pesantren.
3.      Kelemahan komitmen dan kesadaran untuk mensosialisasikan dan melakukannya secara baik hasil putusan bahtsul masail.[3]
Masail Diniyah
Yaitu permasalahan yang sedang berkembang untuk dicarikan solusi dari sisi agama. NU mempunyai tiga Komisi Masail Diniyah:
1.      Masail Diniyah Waqi’iyah, yakni permasalahan kekinian yang menyangkut hukum suatu peristiwa. Misal bagaimana hukum orang Islam meresmikan gereja?
2.      Masail Dinniyah Maudhu’iyah, yakni permasalahan yang menyangkut pemikiran. Misalnya fikrah Nahdliyah, Globalisasi.
3.      Masail Diniyah Qanuniyah, penyikapan terhadap rencana UU yang diajukan pemerintah atau UU peralihan yang baru disahkan. Komisi ini bertugas mengkaji RUU atau UU baru dari sisi agama, untuk diajukan kepada pemerintah sebagai bahan masukan dan koreksi.[4]
C.                Metode Istinbath Hukum Islam di Lajnah Bahtsul Masail NU
Mekanisme kerjanya, semua masalah yang masuk ke lembaga ini diinventarisir, kemudian disebarkan ke seluruh ulama, anggota Syuriah dan para pengasuh pondok pesantren yang ada dibawah naungan NU.Selanjutnya para ulama melakukan penelitian terhadap masalah itu dan dijadikan rujukan dari pendapat-pendapat ulama madzhab melalui kitab kuning (Klasik).Selanjutnya mereka bertemu dalam satu forum untuk saling beradu argument dan dalil rujukan.Dalam forum ini seringkali mereka harus berdebat keras dalam mempertahankan dalil yang dibawanya, sampai akhirnya ditemukan dasar yang paling kuat.Barulah ketetapan hukum itu diambil bersama.
Pada umumnya, rujukan itu mengikuti pendapat Imam Syafi’I, karena madzab ini paling banyak diikuti kaum muslimin dan lebih sesuai dengan kondisi sosial, budaya dan geografis Indonesia.  Jika pendapat Imam Syafi’I tidak tersedia maka pendapat ulama yang lain diambil, sejauh masih dalam lingkungan madzhab yang empat (syafi’I, Maliki, Hambali dan Hanafi). Meskipun semua dasar selalu merujuk pada pendapat ulama pendahulu, namun kondisi masyarakat selalu dijadikan pertimbangan dalam penerapannya.[5]
a.      Tatacara Menjawab Masalah
-          Dalam kasus ketika bisa dicukupi oleh Ibarat Kitab dan disana terdapat hanya satu qaul/wajah, maka dipakailah qaul/wajah sebagaimana yang diterangkan dalam ibarat tersebut.
-          Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh Ibarat Kitab dan disana terdapat lebih dari satu qaul/wajah, maka dilakukan tahrir jama’i untuk memilih satu qaul.
*    Proses pemilihan salah satu pendapat dilakukan dengan:
mengambil pendapat yang lebih mashlahat atau yang lebih rajah (kuat);
*    sedapat mungkin melakukan pemilihan pendapat dengan mempertimbangkan tingkatan sebagai berikut:
- pendapat yang disepakati oleh al-Syaikhan (Imam An-Nawawi dan Rafi’i);
- pendapat yang dipegang oleh al-Nawawi saja;
- pendapat yang dipegang oleh al-Rafi’i saja;
- pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama;
- pendapat ulama yang terpandai; dan
- pendapat ulama yang paling wara’(berhati-hati terhadap hukum)
-          Dalam kasus tidak ada qaul sama sekali yang memberikan penyelesaian, maka dilakukan prosedur Ilhaq (menyamakan hukum suatu masalah yang belum dijawab oleh kitab dengan masalah serupa yang ada dalam kitab).
-          Dalam kasus tidak ada qaul sama sekali dan tidak mungkin dilakukan Ilhaq, maka bisa dilakukan Istinbath jama’i dengan prosedur bermazhab secara manhaj.
b.      Analisis Masalah
Mengunakan kerangka pembahasan masalah :
-          Analisa masalah (sebab mengapa terjadinya kasus ditinjau dari berbagai factor baik sosial, budaya, ekonomi, politik, dll)
-          Analisa dampak positif dan negatif dari berbagai aspek
-          Analisa hukum (fatwa tentang suatu kasus) setelah mempertimbangkan latar belakang dan dampaknya di segala bidang. Keputusan ini mepertimbangkan :
1.      Status hukum (al-ahkam al-khamsah)
2.      Dasar dari ajaran Ahlussunnah Waljama’ah
3.      Hukum positif (hukum Negara yang berlaku saat ini)
-          Analisa tindakan, peran dan pengawasan (apa yang harus dilakukan sebagai konsekuensi fatwa diatas).[6]
c.       Keputusan Bahtsul Masail
-          Setiap keputusan bahtsul masail harus mengandung unsur diktur keputusan yang bisa dipahami dan dituju secara langsung oleh orang awam
-          Setiap keputusan sedapat mungkin dengan analisis masalah yang menerangkan rincian persoalan dan pemecahan dengan bobot ilmiah yang memadai. Mempergunakan kerangka analisis yang melengkapi tinjauan dari berbagai sudut pandang
-          Setiap keputusan harus disertai ma’hudznya dan sedapat mungkin dilengkapi dengan dalil
-          Setiap keputusan disertai rumusan  tentang tindak lanjut, rekomendasi dan jalan keluar yang diperlukan sebagai konsekuensi dari keputusan yang telah ditetapkan[7]
Penutup
Kesimpulan :
1.      Nahdhatul Ulama (NU) merupakan salah satu ormas Islam yang berperan dalam Pembaharuan Hukum Islam di Indonesiayang mempunyai misi mengembangkan kegiatan-kegiatan keagamaan, pendidikan, ekonomi dan sosial.
2.      LBM adalah forum yang menghimpun, membahas dan memecahkan masalah-masalah yang menuntut kepastian hukum.
3.      Prosedur pengambilan keputusan hukum adalah:
Semua masalah yang masuk ke lembaga ini diinventarisir, kemudian disebarkan ke seluruh ulama, anggota Syuriah dan para pengasuh pondok pesantren yang ada dibawah naungan NU.Selanjutnya para ulama melakukan penelitian terhadap masalah itu dan dijadikan rujukan dari pendapat-pendapat ulama madzhab melalui kitab kuning (Klasik).Selanjutnya mereka bertemu dalam satu forum untuk saling beradu argument dan dalil rujukan.Dalam forum ini seringkali mereka harus berdebat keras dalam mempertahankan dalil yang dibawanya, sampai akhirnya ditemukan dasar yang paling kuat.Barulah ketetapan hukum itu diambil bersama.

                                                               Daftar Pustaka
Fadeli, Soeleiman dan Moh. Subhan, ,2008, Antologi NU, Khalista: Surabaya
Harits, Busyairi,2010, Islam NU (Pengawal Trasisi Sunni Indonesia), Khalista: Surabaya
Sobary, Mohammad, 2010, NU dan keindonesiaan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama




[1]Mohamad Sobary, NU dan keindonesiaan, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010) Hlm.226
[2]Soeleiman Fadeli dan Moh. Subhan, Antologi NU, (Khalista: Surabaya,2008), Hlm.35-36
[3]Busyairi Harits, Islam NU (Pengawal Trasisi Sunni Indonesia), (Khalista: Surabaya, 2010), hlm.57-58.
[4]Soeleiman Fadeli dan Moh.Subhan, Antologi…, op. cit., hlm. 77
[5]Soeleiman Fadeli dan Moh. Subhan, Antologi…, Ibid., hlm. 35-36
[6]Busyairi Harits, Islam. . .op.cit, hlm.59-61.
[7]Ibid, hlm 70

No comments:

Post a Comment