Sunday 14 April 2013

Hakikat Pembelajaran, Pengertian, Serta Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan


                                                  
PENDAHULUAN
­
A.    Latar belakang masalah
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memang mengalami perubahan nama dengan sangat cepat karena mata pelajaran tersebut memang rentan terhadap perubahan politik, namun ironisnya nama berubah berkali-kali, mulai dari civics/kewargaan negara, lalu pendidikan kewargaan negara, pendidikan moral pancasila, pendidikan pancasila, pendidikan kewiraan, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan pancasila dan kewaranegaraan, pendidikan kewargaan, dan sekarang bernama pendidikan kewarganegaraan (UU No.20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS).
Walaupun istilahnya berubah berulang kali namun secara umum serta pendekatan cara penyampaianya hampir tidak berubah. Dari sisi isi misalnya,lebih menekankan pengetahuan untuk dihafal. Dari segi pendekatan yang lebih ditonjolkan adalah pendekatan politis dan kekuasaan. Dari segi pembelajaran atau sistem penyampaiannya lebih menekankan pada pembelajaran satu arah dengan dominasi guru yang lebih menonjol sehingga hasilnya sudah dapat diduga, yaitu verbalisme yang selama ini sudah dianggap sangat melakat pada pendidikan umumnya di Indonesia.
Untuk dapat mengatasi hal tersebut, kiranya perubahan-perubahan dalam pendidikan kewarganegaraan setidaknya untuk ketiga aspek tersebut.
B.   Rumusan masalah
1.Apa pengertian dari pembelajaran Pkn?
2.Jelaskan tujuan Pendidikan kewarganegaraan?
3.Apa yang di maksud Ruang lingkup pembelajaran Pkn?
4.Bagaimana Hakikat bidang studi pendidikan kewarganegaraan?
                                                  
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pembelajaran Pkn
Menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) atau mata kuliah umum yang bersifat fundamental.
Mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)  diwajibkan  disemua lembaga pendidikan tinggi bertujuan untuk mengembangkan aspek kepribadian mahasiswa, suatu landasan bagi aspek lainnya. Sementara mata kuliah lain yang dikelompokkan dalam Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK) dan Mata Kuliah Keahlian (MKK) merupakan mata kuliah yang  dimaksudkan untuk mengembangkan abilitas mahasiswa dalam disiplin ilmu yang dipilihnya.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi  globalisasi setiap warga negara NKRI pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air di dalam perjuangan non fisik sesuai dengan profesi masing-masing di dalam semua aspek kehidupan.
B.     Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Berdasarkan pasal 3 UU RI no 20 th 2003
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

C.     Ruang Lingkup
PKn menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi pokok bahasan sebagai berikut
1.       Pengantar PKn
2.      Hak dan kewajiban warga negara
3.      Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
4.       Demokrasi Indonesia
5.       Hak Asasi Manusia
6.       Wawasan Nusantara
7.       Ketahanan Nasional
8.       Politik dan Strategi Nasional
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek berikut :
1.    Pengantar Pkn meliputi pengertian, tujuan, hakikat, serta ruang lingkup Pkn.
2.    Hak dan kewajiban negara meliputi kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri , persamaan kedudukan warga negara, kewajiban mentaati hukum di Indonesia.
3.    Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) meliputi upaya mempertahankan negara dari serangan militer pihak luar, wujud dari peran warga dalam upaya bela negara.
4.    Demokrasi Indonesia meliputi sejarah demokrasi, bentuk-bentuk demokrasi, prinsip-prinsip demokrasi, asas pokok demokrasi, ciri-ciri pemerintahan demokratis.
5.    Hak asasi manusia meliputi Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
6.    Wawasan nusantara meliputi globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevaluasi globalisasi.
7.    Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
8.    Kekuasan dan Politik, meliputi Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi

D. HAKIKAT DAN KAREKTERISTIK BIDANG STUDI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.      Hakikat bidang studi pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan berdasarkan Nilai-nilai pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk prilaku dalam kehidupan sehari-hari para mahasiswa baik sebagai individu, sebagai calon guru/pendidik, anggota masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Hakikat bidang studi pendidikan kewarganegaraan
Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD1945.
Khususnya pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah seyogyanya dikembangkan sebagai pranata atau tatanan sosial-Pedagogis yang kondusif atau memberi suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi peserta didik.Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu member keteladanan,, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis.
Dalam kerangka semua itu mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.Peran PKn dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan, pembangunan kemauan, dan pengembangan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Melalui PKn sekolah perlu di kembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk membangun kehidupan demokrasi.
Dari kedua konsep dasar tersebut dapat dikemukakan bahwa paradigma pendidikan demokrasi melalui PKn yang perlu dikembangkan dalam lingkungan sekolah adalah pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional atau bersifat jamak. Sifat multidimensionalnya itu terletak pada:
  1. Pandangan yang pluralistik –uniter (bermacam-macam tetapi menyatu) dalam  pengertian Bhineka Tunggal Ika.[[1]]
    1. Sikapnya dalam menempatkan individu, Negara, dan masyarakat global secara harmonis.
    2. Tujuannya yang diarahkan pada dimensi kecerdasan (spiritual, rasional, dan sosial)
    3. Konteks (setting) yang menghasilkan pengalaman belajar yang terbuka, fleksibel atau luwes, dan bervariasi kepada dimensi tujuannya.
Dalam program pendidikan , paradigma ini menuntut hal-hal sebagai berikut:[[2]]
Pertama, memberikan perhatian yang cermat dan usaha yang sungguh-sungguh pada pengembangan pengertian tentang hakikat dan karekteristik aneka ragam demokrasi, bukan hanya yang berkembang di Indonesia.
Kedua, mengembangkan kurikulum dan pembelajaran yang sengaja dirancang untuk memfasilitasi siswa agar mampu mengeksplorasi sebagaimana cita-cita demokrasi telah diterjemahkan kedalam kelembagaan dan praktik diberbagai belahan bumi dn dalam berbagai kurun waktu.
Ketiga, tersedianya sumber belajar yang memungkinkan siswa mampu mengekplorasi sejarah demokrasi di negara untuk dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang di terapkan di negaranya itu secara jernih.
Keempat, tersedianya sumber belajar yang dapat mempasilitasi siswa untuk dapat memahami penerapandemokrasi di negara lain sehingga mereka memiliki wawasan yang luas tentang ragam ide dan sistem demokrasi dalam berbagai konteks.
Stuasi sekolah  dan kelas di kembangkan sebagai democratic laboratory atau lab demokrasi dengan lingkungan sekolah/kampus yang diperlakukan sebagai micro cosmos of democracy atau linkungan kehidupan yang demokratis yang bersifat micro ddan memperlakukan masyarakat luas sebagai open global classroom atau sebagai kelas yang terbuka.
Dengan cara itu akan memungkinkan siswa dapat belajar demokrasi dalam stuasi yang demokratis dan membangun kehidupan yang lebih demokratis. Itulah makna dari konsep “learning and for democracy,and for democracy

Landasan hukum
a.       Undang-Undang Dasar 1945
1.      Pembukaan UUD 1945 alenia ke dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alinea ke empat khususnya tentang tujuan negara.
2.      Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta alam usaha pembelaan negara.
3.      Pasal 31 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982
Undang-Undang No.20/1982 adalah tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Kemanan Negara Republik Indonesia.
1.      Pasal 18 Hak  dan kewajiban warga  negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
2.      Pasal 19,  ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh  setiap warga  negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
a.       Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan pramuka.
b.      Sikap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
c.   Undang-Undang  Nomor 2 tahun 1989
Undang-Undang No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa:
”Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Landasan ideal
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan, yang dalam sistematikanya dibedakan atas tiga hal, yaitu: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai ideologi negara. Ketiga hal ini hanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan sebagai kesatuan.








PENUTUPAN
A.      Kesimpulan

1.       Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) atau mata kuliah umum yang bersifat fundamental yang membahas tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
2.       Pendidikan nasional bertujuan memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara dan PPBN agar mahasiswa mampu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan.
3.       PKn meliputi pokok bahasan Pengantar PKn, Hak dan kewajiban warga negara, Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Demokrasi Indonesia, Hak Asasi Manusia, Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
4.      Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD1945.



[[1]]  http//arini.wodpres.com/2011/01/30 tujuan-ruanglingkup-mata pelajaran pendidikan-kewarganegaraan

[[2]Prof.Dr.H. Kaelan,M.s. “Pendidikan kewarganegaraan “ PARADIGMA, Yogyakarta. 2007, 1-3

No comments:

Post a Comment