PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang masalah
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah mata
pelajaran yang memang mengalami perubahan nama dengan sangat cepat karena mata
pelajaran tersebut memang rentan terhadap perubahan politik, namun ironisnya
nama berubah berkali-kali, mulai dari civics/kewargaan negara, lalu pendidikan kewargaan negara, pendidikan
moral pancasila, pendidikan pancasila, pendidikan kewiraan, pendidikan
kewarganegaraan, pendidikan pancasila dan kewaranegaraan, pendidikan kewargaan,
dan sekarang bernama pendidikan kewarganegaraan (UU No.20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS).
Walaupun istilahnya berubah berulang kali namun secara
umum serta pendekatan cara penyampaianya hampir tidak berubah. Dari sisi isi
misalnya,lebih menekankan pengetahuan untuk dihafal. Dari segi pendekatan yang lebih
ditonjolkan adalah pendekatan politis dan kekuasaan. Dari segi pembelajaran
atau sistem penyampaiannya lebih menekankan pada pembelajaran satu arah dengan
dominasi guru yang lebih menonjol sehingga hasilnya sudah dapat diduga, yaitu
verbalisme yang selama ini sudah dianggap sangat melakat pada pendidikan
umumnya di Indonesia.
Untuk dapat mengatasi hal tersebut,
kiranya perubahan-perubahan dalam pendidikan kewarganegaraan setidaknya untuk
ketiga aspek tersebut.
B. Rumusan masalah
1.Apa pengertian dari pembelajaran Pkn?
2.Jelaskan tujuan Pendidikan kewarganegaraan?
3.Apa yang di maksud Ruang lingkup pembelajaran Pkn?
4.Bagaimana Hakikat bidang studi pendidikan kewarganegaraan?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pembelajaran Pkn
Menurut
Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewarganegaraan adalah
pendidikan tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Dalam
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di
setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan
Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep.
Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah
Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah Pengembangan
Kepribadian (MKPK) atau mata kuliah umum yang bersifat fundamental.
Mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) diwajibkan
disemua lembaga pendidikan tinggi bertujuan untuk mengembangkan aspek kepribadian
mahasiswa, suatu landasan bagi aspek lainnya. Sementara mata kuliah lain yang
dikelompokkan dalam Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK) dan Mata Kuliah Keahlian
(MKK) merupakan mata kuliah yang
dimaksudkan untuk mengembangkan abilitas mahasiswa dalam disiplin ilmu yang dipilihnya.
Melalui Pendidikan
Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu memahami, menganalisis dan
menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negaranya secara
berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasionalnya
sebagaimana yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam mengisi kemerdekaan
dan menghadapi globalisasi setiap warga
negara NKRI pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya harus tetap pada jati
dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air di dalam perjuangan non
fisik sesuai dengan profesi masing-masing di dalam semua aspek kehidupan.
B.
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan
Berdasarkan pasal 3 UU RI no
20 th 2003
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab.
Berdasarkan
Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa
dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan
demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa
menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan
bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional
3. Agar mahasiswa
memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta
tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
C.
Ruang
Lingkup
PKn
menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi pokok bahasan
sebagai berikut
1. Pengantar PKn
2. Hak dan kewajiban warga negara
3. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
4. Demokrasi Indonesia
5. Hak Asasi Manusia
6. Wawasan Nusantara
7. Ketahanan Nasional
8. Politik dan Strategi Nasional
Ruang
lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek berikut
:
1. Pengantar Pkn meliputi pengertian, tujuan, hakikat,
serta ruang lingkup Pkn.
2. Hak dan kewajiban negara meliputi kebebasan
berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama,
prestasi diri , persamaan kedudukan warga negara, kewajiban mentaati hukum di
Indonesia.
3. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
(PPBN) meliputi upaya mempertahankan
negara dari serangan militer pihak luar, wujud dari peran warga dalam upaya
bela negara.
4. Demokrasi Indonesia meliputi sejarah demokrasi,
bentuk-bentuk demokrasi, prinsip-prinsip demokrasi, asas pokok demokrasi, ciri-ciri
pemerintahan demokratis.
5. Hak asasi manusia meliputi Hak dan kewajiban anak, Hak
dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM,
Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
6. Wawasan nusantara meliputi globalisasi di
lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak
globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan
mengevaluasi globalisasi.
7. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi Hidup rukun
dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah
Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam
pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Keterbukaan dan jaminan keadilan.
8. Kekuasan dan Politik, meliputi Pemerintahan desa dan
kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan
sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani,
Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi
D. HAKIKAT DAN KAREKTERISTIK BIDANG STUDI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.
Hakikat
bidang studi pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan
berdasarkan Nilai-nilai pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia
yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk prilaku dalam
kehidupan sehari-hari para mahasiswa baik sebagai individu, sebagai calon
guru/pendidik, anggota masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Hakikat bidang studi pendidikan
kewarganegaraan
Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah
merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam
dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi
warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi
oleh Pancasila dan UUD1945.
Khususnya pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,
Sekolah seyogyanya dikembangkan sebagai pranata atau tatanan sosial-Pedagogis yang kondusif atau memberi
suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi peserta didik.Sekolah
sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu member
keteladanan,, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik
dalam proses pembelajaran demokratis.
Dalam kerangka semua itu mata pelajaran PKn harus
berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia
yang demokratis dan bertanggung jawab.Peran PKn dalam proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan,
pembangunan kemauan, dan pengembangan kreatifitas peserta didik dalam proses
pembelajaran. Melalui PKn sekolah perlu di kembangkan sebagai pusat pengembangan
wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk
membangun kehidupan demokrasi.
Dari kedua konsep dasar tersebut dapat dikemukakan
bahwa paradigma pendidikan demokrasi melalui PKn yang perlu dikembangkan dalam
lingkungan sekolah adalah pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional
atau bersifat jamak. Sifat multidimensionalnya itu terletak pada:
- Pandangan yang pluralistik –uniter (bermacam-macam
tetapi menyatu) dalam pengertian Bhineka Tunggal Ika.[[1]]
- Sikapnya dalam menempatkan individu, Negara, dan
masyarakat global secara harmonis.
- Tujuannya yang
diarahkan pada dimensi kecerdasan (spiritual, rasional, dan sosial)
- Konteks (setting) yang
menghasilkan pengalaman belajar yang terbuka, fleksibel atau luwes, dan
bervariasi kepada dimensi tujuannya.
Dalam
program pendidikan , paradigma ini menuntut hal-hal sebagai
berikut:[[2]]
Pertama, memberikan perhatian yang cermat dan usaha yang
sungguh-sungguh pada pengembangan pengertian tentang hakikat dan karekteristik
aneka ragam demokrasi, bukan hanya yang berkembang di Indonesia.
Kedua, mengembangkan kurikulum dan pembelajaran yang sengaja
dirancang untuk memfasilitasi siswa agar mampu mengeksplorasi sebagaimana
cita-cita demokrasi telah diterjemahkan kedalam kelembagaan dan praktik
diberbagai belahan bumi dn dalam berbagai kurun waktu.
Ketiga, tersedianya sumber belajar yang memungkinkan siswa
mampu mengekplorasi sejarah demokrasi di negara untuk dapat menjawab persoalan
apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang di terapkan di negaranya itu
secara jernih.
Keempat, tersedianya sumber belajar yang dapat mempasilitasi
siswa untuk dapat memahami penerapandemokrasi di negara lain sehingga mereka
memiliki wawasan yang luas tentang ragam ide dan sistem demokrasi dalam
berbagai konteks.
Stuasi sekolah dan kelas di kembangkan sebagai democratic
laboratory atau lab demokrasi dengan lingkungan sekolah/kampus yang
diperlakukan sebagai micro cosmos of democracy atau linkungan
kehidupan yang demokratis yang bersifat micro ddan memperlakukan masyarakat
luas sebagai open global classroom atau sebagai kelas yang terbuka.
Dengan cara itu akan memungkinkan siswa dapat belajar
demokrasi dalam stuasi yang demokratis dan membangun kehidupan yang lebih
demokratis. Itulah makna dari konsep “learning and for democracy,and
for democracy
Landasan hukum
a.
Undang-Undang Dasar 1945
1.
Pembukaan UUD 1945 alenia
ke dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alinea ke empat khususnya
tentang tujuan negara.
2.
Pasal 30 ayat (1),
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta alam usaha pembelaan negara.
3.
Pasal 31 ayat (1),
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.
Undang-Undang Nomor 20
tahun 1982
Undang-Undang No.20/1982 adalah tentang
ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Kemanan Negara Republik Indonesia.
1.
Pasal 18 Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan
dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
2.
Pasal 19, ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap,
yaitu:
a.
Tahap awal pada
pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan pramuka.
b.
Sikap lanjutan dalam
bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
c. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989
Undang-Undang No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, menjelaskan bahwa:
”Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan
dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara
serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang
dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Landasan ideal
Landasan ideal Pendidikan
Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat menjiwai
semua konsep ajaran Kewarganegaraan, yang dalam sistematikanya dibedakan atas
tiga hal, yaitu: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa, Pancasila sebagai ideologi negara. Ketiga hal ini hanya dapat
dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan sebagai kesatuan.
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
1.
Mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah Pengembangan
Kepribadian (MKPK) atau mata kuliah umum yang bersifat fundamental yang
membahas tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
2.
Pendidikan nasional bertujuan memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga
negara dengan negara dan PPBN agar mahasiswa mampu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan.
3.
PKn
meliputi pokok bahasan Pengantar PKn, Hak dan kewajiban warga negara, Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara, Demokrasi Indonesia, Hak Asasi Manusia, Wawasan
Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
4.
Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah
merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam
dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi
warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi
oleh Pancasila dan UUD1945.
No comments:
Post a Comment